APU PPT PPPSPM adalah upaya lembaga jasa keuangan untuk mencegah dan mengelola risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Penerapannya mencakup proses mengenali nasabah, menilai profil risiko, hingga memantau aktivitas dan transaksi.
Di Indonesia, penerapan APU PPT PPPSPM menjadi bagian penting dalam proses compliance di sektor jasa keuangan. Maka dari itu, penting untuk memahami APU PPT PPPSPM, mulai dari tujuan, dasar hukum, hingga penerapannya di sektor jasa keuangan.
Apa itu APU PPT PPPSPM?
APU PPT PPPSPM adalah program untuk mencegah dan memitigasi risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan (PJK).
Secara sederhana, masing-masing memiliki fokus yang berbeda:
- APU (Anti Pencucian Uang) → mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- PPT (Pencegahan Pendanaan Terorisme) → mencegah penggunaan layanan keuangan untuk pendanaan terorisme (TPPT).
- PPPSPM (Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal) → mencegah penggunaan sistem keuangan untuk pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).
Program ini membantu PJK mengenali nasabah, memahami risiko, dan memantau aktivitas keuangan untuk mengidentifikasi potensi risiko sejak dini.
Tujuan dari APU PPT PPPSPM
Penerapan APU PPT PPPSPM bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan layanan keuangan dan membantu lembaga jasa keuangan mengelola risiko yang muncul. Beberapa tujuan utamanya meliputi:
- Mencegah aktivitas ilegal
Mengurangi risiko layanan keuangan digunakan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. - Mengenali dan menilai risiko
Membantu lembaga jasa keuangan memahami siapa nasabahnya dan tingkat risiko yang dimiliki. - Mendeteksi aktivitas mencurigakan
Mengidentifikasi transaksi atau aktivitas yang tidak sesuai dengan profil dan pola nasabah untuk ditindaklanjuti. - Menjaga kepatuhan dan integritas sektor keuangan
Memastikan proses berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga kepercayaan terhadap industri jasa keuangan.
Dengan begitu, APU PPT PPPSPM bukan hanya tentang memenuhi regulasi, tetapi juga membantu lembaga jasa keuangan mengenali dan mengelola risiko sejak dini.
Dasar Hukum APU PPT di Indonesia
Penerapan APU PPT PPPSPM di Indonesia memiliki landasan hukum nasional, antara lain UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Kedua UU tersebut menjadi dasar dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tinda Pidana Pencucian Uang) dan TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme) di Indonesia.
Di sektor jasa keuangan, ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan yang berlaku sejak 14 Juni 2023. POJK ini menjadi acuan bagi PJK dalam menerapkan program APU PPT PPPSPM sesuai dengan risiko dan karakteristik kegiatan usahanya.
Sejalan dengan kebutuhan penerapan APU PPT PPPSPM yang semakin didukung teknologi, SIJITU telah melalui regulatory sandbox IKD OJK dan direkomendasikan sebagai Penyedia Layanan Teknologi Informasi melalui Surat No. S-13/D.07/2024.
Bagaimana Penerapan APU PPT PPPSPM di Lembaga Jasa Keuangan?
Penerapan APU PPT PPPSPM tidak berhenti pada mengenali nasabah. PJK perlu memahami risikonya, memantau aktivitasnya, dan menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, prosesnya berjalan secara berkelanjutan dan saling terhubung.
1. Identifikasi dan Verifikasi Nasabah
PJK perlu mengenali dan memverifikasi identitas nasabah serta Beneficial Owner (Pemilik Manfaat). Informasi ini menjadi dasar untuk memahami profil dan risiko nasabah
2. Penilaian Risiko & Due Diligence
Setelah mengenali nasabah, PJK menilai tingkat risikonya berdasarkan profil, produk atau layanan, wilayah, serta aktivitasnya. Customer Due Diligence (CDD) diterapkan untuk memahami nasabah, sementara Enhanced Due Diligence (EDD) dapat dilakukan pada nasabah dengan risiko lebih tinggi.
3. Pemantauan Data
Proses tidak berhenti setelah nasabah diverifikasi. PJK perlu memantau aktivitas dan transaksi serta memperbarui informasi nasabah agar penilaian risiko tetap sesuai dengan kondisi terbaru.
4. Tindak Lanjut & Pelaporan
Jika ditemukan aktivitas yang perlu diperhatikan, PJK perlu melakukan tindak lanjut sesuai prosedur dan memenuhi kewajiban pelaporan kepada regulator atau PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) apabila memenuhi kriteria yang berlaku.
Bagaimana Teknologi Mendukung Penerapan APU PPT PPPSPM?
Semakin besar jumlah nasabah dan data yang perlu diperiksa, semakin sulit jika seluruh proses dilakukan secara manual. Teknologi membantu PJK menjalankan proses APU PPT PPPSPM dengan lebih cepat, konsisten, dan terukur, mulai dari screening hingga penilaian risiko.
1. Watchlist Name Screening
Watchlist Name Screening membantu memeriksa nama nasabah terhadap berbagai daftar atau sumber informasi yang relevan untuk mengidentifikasi potensi risiko.
2. Global Batch Scanning
Untuk PJK dengan jumlah nasabah yang besar, Global Batch Scanning memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara massal sehingga tidak perlu memeriksa nasabah satu per satu secara manual.
3. Internal Watchlist
Internal Watchlist memungkinkan PJK menggunakan data atau daftar internal sebagai bagian dari proses screening, sehingga informasi yang dimiliki perusahaan dapat turut dipertimbangkan dalam penilaian risiko.
4. Custom Risk Profiling
Setiap PJK dapat memiliki kebutuhan dan parameter risiko yang berbeda. Custom Risk Profiling memungkinkan penilaian risiko disesuaikan dengan parameter yang relevan dengan karakteristik bisnis dan kebijakan perusahaan.
5. Integrasi dalam Satu Proses
Kebutuhan screening, eKYC, dan risk profiling dapat didukung melalui satu alur untuk membantu PJK mengelola proses compliance dengan lebih efisien. Pendekatan ini dapat mencakup penyaringan nama, profil risiko, hingga verifikasi entitas bisnis dan kepemilikan.
Kenali nasabah, pahami risikonya, dan perkuat proses compliance Anda bersama SIJITU. Kelola proses screening dan risk profiling dengan lebih efisien dalam satu solusi terintegrasi.
Komentar Terbaru