Select Page

Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan Lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur seluruh Lembaga keuangan di Indonesia telah mengubah status salah satu anggota dari IKD cluster Reg-Tech yaitu SIJITU dari Tercatat menjadi Direkomendasikan.  Melalui surat dengan nomor S-13/D.07/2024, OJK menyatakan penetapan hasil regulatory sandbox diantaranya yakni klaster Regtech PEP didefinisikan dalam katalog pencatatan ITSK sebagai platform penyedia layanan yang mampu mendeteksi high risk customer dengan memeriksa latar belakang seseorang yang memiliki pengaruh kepolitikan (PEP) setiap nasabah.

Berdasarkan pelaksanaan Regulatory Sandbox (RS), dengan ini dinyatakan hasil bahwa PT. Pembayaran Lintas Usaha Sukses dengan nama platform “SIJITU” adalah berstatus “Direkomendasikan” untuk bertindak sebagai penyedia jasa teknologi informasi. Hal ini mengingat aktivitas yang dilakukan oleh SIJITU sepenuhnya atas perintah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagai pengguna dan layana

n diberikan kepada LJK pengguna merupakan IT Solution yang dalam hal ini berupa teknologi transmisi data dari LJK pengguna ke database partner. “Dengan ditetapkannya SIJITU sebagai Penyedia Jasa Teknologi Informasi (PJTI) Regtech yang direkomendasikan oleh OJK menjadi bukti konkret bahwa perlu diterapkan prosedur APU PPT PPPSPM (Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terrorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal) berbasis Teknologi Informasi yang sejalan dengan regulasi. Karena untuk mewujudkan Indonesia yang Adil dan Makmur ternyata tidak hanya tentang pemenuhan gizi, namun juga perlu memerhatikan kesesuaian transaksi,” ucap Cornellius Ricky selaku Product Manager Sijitu.

Perubahan ini menandai langkah keluar SIJITU dari regulasi pengujian OJK dan memperkuat nilai layanan sebagai penyedia jasa teknologi Anti Pencucian Uang yang mendapat rekomendasi langsung dari OJK. Selain itu alasan di balik perubahan status SIJITU menjadi “Direkomendasikan” adalah karena aktivitas yang berjalan pada platform SIJITU dijalankan sepenuhnya atas arahan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagai pengguna layanan.  OJK mengharapkan SIJITU untuk memastikan dan tetap mematuhi aturan serta regulasi yang berlaku. Selain itu, SIJITU diminta untuk memastikan pengajuan rencana kerjasama dengan LJK dan meminta petunjuk dari otoritas pengawas sektor yang relevan dalam rangka kerjasama dengan LJK. Dengan transformasi status ini, SIJITU mengukuhkan diri sebagai pionir solusi anti pencucian uang di Indonesia. SIJITU berupaya untuk terus menguatkan posisi Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia dalam memerangi tindak pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Selasa, 5 Maret 2024 – 07:34 WIB
Judul Artikel : SIJITU Platform Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Direkomedasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Link Artikel : https://www.tvonenews.com/ekonomi/192016-sijitu-platform-anti-pencucian-uang-dan-pendanaan-terorisme-direkomedasikan-oleh-otoritas-jasa-keuangan
Oleh : Reporter : Tim TvOne, Tim TvOne Editor : Chandra Hendrik