Select Page

Liputan6.com, Jakarta – Mengawali 2020, Espay CDD secara resmi masuk ke dalam batch empat permohonan pencatatan dalam Inovasi Keuangan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK IKD).

Espay CDD merupakan pionir dalam kluster regulatory technology tercatat di Indonesia yang dapat meningkatkan efesiensi dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

“Ini adalah bentuk pemenuhan tanggung jawab kami yaitu Espay CDD terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/POJK.02/2018 mengenai Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan,” ungkap Direktur Espay CDD Joshuan Dharmawan di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Kategori Regulatory Technology merupakan teknologi yang membantu perusahaan di bidang industri jasa keuangan untuk memenuhi aturan kepatuhan finansial.

Espay CDD yang bekerjasama dengan Dow Jones Risk and Compliance telah berdiri di Indonesia sejak 2018 untuk menyediakan sumber data global maupun lokal dengan cakupan lebih dari dua puluh lima ribu profil terdiri dari Political Expose Person, Special Interest Person, dan Relatively Close Associate.

Platform Espay CDD ini diterapkan bagi sektor jasa keuangan untuk melakukan pencegahan terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme yang kian merebak di Indonesia.

“Dengan berbekal status direkomendasikan oleh OJK, tugas kami masih belum selesai dalam artian masih ada beberapa langkah lagi yang harus kami tempuh sampai Espay CDD resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan,” kata dia.

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4182955/platform-digital-ini-resmi-tercatat-dalam-regulatory-sandbox-ojk