Select Page

Mengapa SIJITU ?

SIJITU telah tercatat didalam Otoritas Jasa Keuangan Inovasi Keuangan Digital pada cluster Regulatory Technology (No Tercatat: S-317/MS.72/2019

Fitur yang dikembangkan sesuai dengan:

  • UU No.8 Tahun 2010
  • UU No. 9 Tahun 2013
  • POJK No.23/POJK.01/2019
  • PBI No.19/10/PBI/2017

 

Terdapat Dashboard yang berisikan super admin dan users serta dilengkapi dengan fitur group roles yang mempermudah Anda mengoperasikan sistem sekaligus memantau aktifitas masing2 users

Client SIJITU

P2P Lending Company(s)

Assets Management Company(s)

Remittance Company(s)

Crypto Currency Exchanger Company(s)

Multifinance Company(s)