Enhanced Due Dilligence
Enhanced Due Diligence (EDD) merupakan proses yang dilakukan setelah nasabah dinyatakan memiliki hasil penilaian berisiko tinggi terhadap perusahaan. Dalam hal ini, Enhanced Due Diligence dibutuhkan untuk memvalidasi risiko nasabah sebagai landasan bagi perusahaan untuk menentukan kebijakan. Proses Enhanced Due Diligence diawali dari hasil skrining pertama yang dilakukan oleh perusahaan kemudian dilanjutkan untuk mengisi formulir yang berisi informasi-informasi nasabah yang dibutuhkan oleh perusahaan. Bagi industri layanan keuangan, perlunya melakukan tahapan Enhanced Due Diligence ini sangat dibutuhkan bagi perusahaan-perusahaan seperti perbankan, pasar modal, non-Bank, penyedia jasa teknologi finansial, penyedia jasa penukaran valuta asing, transfer dana, komoditi berjangka dan lain-lain.
Enhanced Due Diligence dalam SIJITU memiliki fitur untuk membuat form pertanyaan yang dapat disesuaikan untuk mengenal lebih jauh nasabah berisiko tinggi di perusahaan Anda. Penerapan Enhanced Due Diligence bagi perusahaan sangat efektif untuk menghindari transaksi pencucian uang, ataupun pendanaan terorisme karena memberikan tingkat pengawasan yang lebih besar dan menyoroti risiko yang tidak dapat dideteksi oleh Customer Due Diligence.
- Atur set pertanyaan untuk melakukan prosedur Enhance Due Diligence
- Masukan set pertanyaan tersebut kedalam sistem SIJITU
- Ketika seorang nasabah/calon nasabah tergolong “berisiko tinggi”, anda dapat melakukan Enhance Due Diligence berdasarkan set pertanyaan yang sudah disimpan pada sistem SIJITU.
- Masukan jawaban nasabah atas set pertanyaan kedalam form yang disediakan sistem SIJITU
- Sistem dapat membuatkan dokumentasi laporan Enhance Due Diligence