Dasar Hukum
Pengembangan fitur dan layanan SIJITU memerhatikan beberapa regulasi dibawah:
- Undang-undang No. 8 Tahun 2010 – Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Undang Undang No.9 Tahun 2013 – Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
- Peratoran Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.01/2017 – Penerapan Program APU & PPT di Sektor Jasa Keuangan.
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/10/PBI/2017 – Penerapan Program APU & PPT bagi PJSP selain Bank dan KUPVA non-bank.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 /POJK.01/2019 – perubahan atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
- Surat Edaran Otoriatas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/SEOJK.05/2021 – Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi penyelenggara layanan pinjaman uang berbasis Teknologi Informasi.
Proses CDD
Prosedur CDD dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan pada saat:
- Melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah;
- Terdapat transaksi keuangan mata uang IDR/setara paling sedikit atau setara dengan Rp100 juta;
- Terdapat transaksi transfer dana;
- Terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan (TKM) pencucian uang dan pendanaan terorisme;
- Terdapat keraguan informasi yang diberikan calon nasabah, nasabah, penerima kuasa dan atau pemilik manfaat (Beneficial Owner).
Resiko & Sanksi
Pentingnya mengenal nasabah dalam sebuah bisnis salah satu fungsinya yaitu untuk mengurangi perusahaan anda dari resiko kerugian dan juga sanksi yang diberikan oleh pemerintah, seperti diantaranya:
Resiko
- Resiko Reputasi, karena diakibatkan adanya publikasi negatif, sehingga kepercayaan nasabah berkurang.
- Resiko Operasional, karena adanya kegagalan fungsi proses internal, atau adanya kesulitan finansial akibat denda, atau ganti rugi, atau keluarnya biaya diluar perencanaan.
- Resiko Hukum, akibat adanya tuntutan, atau denda yang dibebankan karena terbukti tidak mematuhi regulasi yang ada.
Sanksi
- Kepada Penyelenggara: teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau tetap kegiatan usaha, pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi, pencabutan izin.
- Kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham dan/atau Pejabat Eksekutif Penyelenggara: pemberhentian direksi atau dewan komisaris atau pejabat eksekutif, larangan menjadi anggota direksi atau dewan komisaris, pemegang saham lembaga yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing.
Manfaat Penerapan APU PPT
- Berdasarkan kajian dari World Bank didapatkan bahwa penerapan program APU PPT sejalan dengan pengendalian intern dan prinsip kepatuhan.
- Pada akhirnya, penerapan program APU PPT yang baik akan mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh PJK karena:
- Mengurangi risiko adanya fraud,
- Membantu dalam melindungi nasabah dan investor,
- Meningkatkan integritas PJK.
Pengawasan oleh OJK
Apabila PJK tidak melakukan pemblokiran, maka OJK akan memerintahkan PJK segera melakukan pemblokiran serta merta dan memberikan sanksi administratif, dalam bentuk:
- Peringatan atau teguran tertulis
- Denda dalam bentuk kewajiban membayar sejumlah uang;
- Penurunan dalam penilaian tingkat Kesehatan usaha (reputasi);
- Pembatasan kegiatan usaha tertentu;
- Pembekuan kegiatan usaha tertentu;
- Pemberhentian pengurus dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan OJK; dan/atau
- Pencantuman anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, pegawai PJK, pemegang saham dalam daftar orang tercela di sektor jasa keuangan.